Jumat, 27 Februari 2009

CPNS

Menantu Bupati Lolos Formasi CPNS Susulan

JEPARA-Lolosnya menantu Bupati Jepara Hendro Martojo sebagai CPNS meski dalam seleksi awal CPNS tahun 2008 tidak lolos, sempat membuat opini negatif mengenai transparansi. Namun hal itu dibantah keras Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Basirun. Bahwa lolosnya menantu bupati dalam formasi CPNS susulan karena rankingnya memungkinkan.

“Diterimanya anak mantu bupati sudah sesuai dengan ketentuan. Anak mantu bupati di ranking empat sehingga ketika dokter spesialis anak dan dokter spesialis gigi tidak ada yang mendaftar kemudian dialihkan ke formasi dokter umum. Kebetulan menantu bupati di ranking keempat sehingga yang masuk CPNS di formasi yang dialihkan memang anak menantu bupati,” ungkap Basirun, kemarin.

Masuknya menantu bupati lolos di formasi dokter umum tidak terlepas dari kosongnya pelamar di formasi dokter spesialis gigi dan dokter spesialis anak. Dengan pertimbangan bahwa formasi tersebut kosong sehingga formasi dokter spesialis dipindahkan ke formasi satu rumpun di bidang kesehatan yaitu formasi dokter umum. Akhirnya formasi dokter spesialis yang kosong tersebut dipindahkan ke formasi dokter umum.

Jumlah formasi yang kosong baik karena ditinggal mengundurkan diri maupun memang tidak terisi ada sembilan formasi. Empat lainnya langsung digantikan ranking dibawahnya begitu yang seharusnya lolos CPNS lolos mengundurkan diri.

Sementara satu lainnya tidak bisa digantikan karena saat melamar hanya satu orang yaitu satu formasi perencanaan sistem transportasi darat. Sedangkan empat lainnya masih kosong sehingga harus dialihkan ke formasi lainnya termasuk dua diantaranya formasi bidang kesehatan yaitu dokter spesialis anak dan dokter spesialis gigi yang dialihkan ke dokter umum.

Basirun mengatakan pengalihan formasi sudah sesuai dengan Peraturan Kepala BKN nomor 30/2007 tentang Pedoman Penerimaan CPNS. Pengalihan itu bisa dilakukan asalkan harus satu rumpun. Karena dokter spesialis masih satu rumpun dengan dokter umum hal itu tidak bisa dikatakan melanggar.
“Adapun masuknya menantu bupati ya karena dari sisi rankingnya memungkinkan sehingga bisa lolos untuk formasi CPNS susulan,” pungkas Basirun. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar