Senin, 16 Februari 2009

Perseteruan Panwaslu vs KPU Jepara

Panwaslu Tolak Perubahan DPT
Anggap Melanggar Tahapan Pemilu

JEPARA-Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jepara sebagaimana disampaikan KPU Jepara melalui Anik Solihatun salah seorang anggota KPU Jepara beberapa waktu lalu memantik reaksi keras dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara. M Zarkoni Ketua Panwaslu Jepara mengaku menolak kompromi terkait perubahan DPT tersebut.

Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya bahwa DPT Kabupaten Jepara mengalami perubahan. Jika jumlah DPT yang semula hanya 805.966 bertambah menjadi 808.800 pemilih. Ada penambahan sebanyak 2.506 pemilih.

Panwasalu menganggap DPT yang sudah ditetapkan sekitar bulan November tahun lalu tidak bisa diubah seenaknya. Hal itu sama saja menurut Ketua Panwaslu Jepara dengan merubah tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kita menolak permintaan KPU terkait perubahan DPT. Kita tidak mau nego. Hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Bawaslu pusat dan Panwaslu propinsi,” tandasnya.

Pada prinsipnya Panwaslu memandang perubahan DPT sebagaimana disampaikan KPU melalui mass media beberapa hari lalu jelas tidak bisa diterima. Pertama perubahan itu dianggap Panwaslu sama saja melanggar tahapan pemilu yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya sesuai dengan Peraturan KPU 20/2008 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

“Yang tidak kalah pentingnya bahwa perubahan DPT yang diajukan KPU tidak ada dasar hukumnya,” tandas Zarkoni, Senin (17/2) di Kantor Panwaslu.

Mengenai alasan KPU bahwa perubahan DPT tidak merubah substansi yaitu perubahan pemilih by name, Zarkoni mengaku apapun alasannya muaranya tetap perubahan DPT. “Mengapa tidak valid kok tetap ditetapkan. Lalu setelah ditetapkan kok baru timbul masalah,” sindir Zarkoni.

Zarkoni menilai dari sisi administrasi, perubahan DPT yang diajukan KPU jelas melanggar ketentuan administrasi sebagaimana tertuang dalam UU 10/2008 tentang Pemilu. Panwaslu sendiri, ungkap Zarkoni, juga tidak akan tinggal diam jika KPU tetap memaksakan perubahan DPT.

“Kalau sampai DPT dirubah dan ditetapkan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam UU,” tandas Zarkoni.

Terpisah, Anik Solihatun mengatakan bahwa perubahan DPT sejatinya sudah disampaikan ke KPU propinsi dan KPU pusat beberapa waktu lalu. Hanya untuk perubahan itu memang diakuinya belum dipublikasikan ke sejumlah pihak terkait seperti instansi terkait termasuk Panwaslu.

Anik memastikan meski DPT mengalami perubahan namun perubahan itu bukan karena adanya penambahan pemilih baru. Penambahan itu karena adanya kesalahan rekapitulasi jumlah DPT di tingkat PPK. “Di tingkat desa jumlah DPT dan nama pemilih tidak ada perubahan. Jadi bagi Parpol tidak perlu khawatir,” jelas mantan Ketua PPK Pakis Aji ini.

Muslim Aisha Ketua KPU Jepara menambahkan pada prinsipnya perubahan DPT dilakukan untuk memberi peluang kepada DPT yang sudah terdaftar tidak hilang hak memilihnya. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar