Senin, 16 Februari 2009

Pemilu 2009

Panwaslu tidak Temukan Pelanggaran
Terkait Pemuatan Materi Iklan di Majalah Gelora

JEPARA-Setelah ditunggu sejumlah kalangan, Panwaslu Jepara akhirnya bersikap terkait pemuatan iklan Caleg di Majalah Gelora. Majalah terbitan Humas Pemkab Jepara bisa bernafas lega. Pasalnya dari penilaian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara tidak menemukan adanya pelanggaran terkait pemuatan materi iklan tiga Caleg dari Parpol Gerindra, PPP dan Golkar.

“Jadi setelah melalui kajian Panwaslu tidak menemukan larangan bagi Caleg untuk berkampanye di media termasuk Gelora meski diterbitkan oleh Pemkab,” ungkap M Zarkoni selaku Ketua Panwaslu Jepara, Senin (17/2).

Panwaslu berdalih bahwa diperbolehkannya Majalah Gelora memuat materi kampanye milik Caleg karena media tersebut juga berkategorikan bisnis dan dijual. “Jadi kelangsungan media tersebut bukan hanya bertumpu dari dana APBD melainkan juga dari dana dari luar seperti dari promosi dan pemuatan kampanye Caleg,” jelasnya.

Dasar hukum pun, lanjut Zarkoni, juga tidak ditemukan dalam UU 10/2008 maupun Peraturan KPU yang menyebutkan larangan pemuatan kampanye melalui media kampanye milik pemerintah. “ Yang ada hanya larangan pejabat publik yang menggunakan fasilitas pemerintah dalam hal ini bupati dan wakil bupati memanfaatkan fasilitas publlik untuk kepentingan kampanye,” jelas Zarkoni.

Dasar lainnya mengapa Panwaslu menilai tidak ada pelanggaran dalam kasus pemuatan iklan Caleg di Majalah Gelora karena tidak ada laporan yang masuk mengenai persoalan tersebut. Dan berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu bahwa jika ada laporan masuk pun juga sifatnya sudah kedaluarsa karena pemuatan iklan Caleg tersebut berlangsung pada edisi Januari.

Hanya Zarkoni mengakui bahwa dalam pemasangan iklan Caleg di majalah milik Pemkab tersebut memang dirasa kurang pas dan tidak etis. Karena itu Zarkoni meminta pada terbitan mendatang pengelola majalah tersebut tidak menayangkan iklan serupa. “Agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat maka kami menghimbau pada edisi berikutnya pengelola tidak menampilkan kampanye Caleg. Dari sisi kepantasan atau tidak memang penayangan iklan di media milik Pemkab kurang pas,” tandasnya.

Sementara itu Pimred Majalah Gelora Hadi Priyanto mengaku merespon positif terhadap himbauan Panwaslu. “Kita akan melaksanakan apa yang disampaikan Panwaslu. Edisi depan kita tidak akan menayangkan iklan Caleg maupun Parpol,” ujarnya singkat. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar