Kamis, 26 Februari 2009

Birokrasi

Kenaikan Gaji PNS Tunggu Edaran Menkeu

JEPARA-Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kabupaten Jepara harus bersabar menikmati kenaikan gaji rata-rata 15 persen dari gaji pokok yang mulai berlaku bulan Januari 2009. Sampai saat ini belum turun surat edaran dari Menteri Keuangan untuk pembayaran kenaikan tersebut. Edaran ini jelas ditunggu sebagai dasar Pemkab.

Selain itu untuk mempersiapkan administrasi keuangan bagi seluruh PNS di Jepara yang jumlahnya sekitar 11.900 orang diperlukan waktu paling tidak satu bulan.

“Adminsitrasi keuangan ini mencakup pencetakan daftar penerimaan (leger -red) gaji, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan penerbitan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD),” ujar Kepala Bagian Humas Pemda Jepara Hadi Priyanto.

Hadi menjelaskan bahwa pada saat para bendahara mengambil SP2D dan gaji bulan Maret mendatang, mereka sekaligus mengambil leger gaji bulan April sebagai dasar penyusunan SPP dan SPM, paling lambat tanggal 10 Maret. SPP dan SPM gaji bulan April ini harus diterima BUD sebagai dasar penerbitan SP2D selambatnya 15 Maret. “Selanjutnya BPD selaku pemegang kas daerah merekap dan menyediakan dananya untuk dicairkan pada 1 April. Begitu seterusnya,” tambahnya.

Dengan demikian, jika asumsinya edaran Menkeu turun akhir Februari maka pembayaran kenaikan gaji baru bisa dilakukan pada bulan Mei 2009, bersamaan dengan rapelan kenaikan bulan Januari sampai April.

“Ya. Paling cepat Mei karena saat penerimaan gaji Bulan Maret mendatang sudah ada leger gaji bulan April sebagai dasar penyusuan SPP dan SPM,” tandasnya.

Mantan Ketua Dewan Kesenian Daerah (DLD) Jepara ini mengatakan dalam APBD 2009 memang telah dianggarkan belanja pegawai sebesar Rp. 408,2 milyar yang akan digunakan untuk belanja pegawaai dan tunjangan Rp.390,5 milyar. “Karena itu kita tinggal menunggu surat edaran dari Menkue dan persiapan administrasi keuangannya,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, pada tahun 2008 Jepara mendapatkan Dana Alokasi Umum dari Pemerintah pusat sebesar Rp.505,6 milyar dan pada tahun 2009 ini mendapatkan Rp. 522 milyar atau naik sebesar Rp. 16,4 milyar.

Dana alokasi ini sebagaian besar untuk belanja pegawai antara lain gaji dan tunjangan. Sedangkan kebutuhan yang diperlukan untuk keenaikan gaji PNS sebesar Rp. 48,8 milyar dan tunjangan dana pendidikan sebesar Rp. 7,9 milyar, ujar Hadi Priyanto.

Meski belum diterimanya kenaikan gaji sebesar 15 persen tersebut, Hadi berharap seluruh PNS di Jepara tetap sabar. Ia juga meminta kenaikan gaji sebesar 15 persen ini dapat memotivasi PNS di Jepara meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Peningkatan pelayanan dengan mekanisme dan standar yang telah baku yang menyangkut waktu dan biaya harus menjadi bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat. Untuk itu Hadi meminta setiap PNS di lingkungan Pemkab Jepara selalu memedomani Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. "Jangan lagi ada keluhan lambat atau buruknya pelayanan birokrasi dan keluhan adanya pungutan biaya diluar ketentuan" ujar Hadi Priyanto.

Agar terhindar dari kenaikan biaya yang tidak diinginkan, Hadi meminta agar warga masyarakat mengurus sendiri kebutuhannya. Dia meminta masyarakar tidak menggunakan calo atau perantara yang kemudian memunculkan biaya diluar ketentuan, sehingga terkesan biaya mahal. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar