Selasa, 24 Maret 2009

penggrebekan

Kos Mesum dikosek Satpol PP dan Warga

JEPARA –Kos-kosan mesum kembali menjadi sorotan warga. Beberapa waktu lalu di Tahunan, kos-kosan mesum berhasil dikosek warga. Jumat (20/3) sekitar pukul 21.30 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dibantu dengan warga kembali menggerebek kos-kosan yang disinyalir sebagai tempat mesum. Kos milik Muh Karmidi warga Potroyudan RT 2 RW 5, Kecamatan Jepara digerebek Satpol PP, setelah petugas Satpol mendapatkan laporan dari masyarakat yang mulai resah pada Jumat (20/3) sekitar pukul 21.30.

Warga sejatinya sudah memperingatkan pemilik kos dengan mengirim surat peringatan. Tokh peringatan itu tidak digubris pemilik kos. Di dalam kamar terdapat tiga wanita dan satu pria. Keesokan harinya sekitar pukul 10.00, warga yang curiga kembali menggerebeknya dan didapati sepasang berlainan jenis diduga melakukan perbuatan mesum.

Keduanya masing-masing Erna Listiyani (20) warga Desa Sekuro RT 2/II, Kecamatan Mlonggo dan Ubaidur Rohman (24) warga Desa Sinanggul RT 18/III, Kecamatan Mlonggo. Saat digerebek si perempuan tubuhnya hanya tertutup handuk yang diikatkan dibadan

"Penggerebekan ini dilakukan secara bersama-sama. Baik dari warga kita juga bekerjasama dengan intel Porles serta Kodim 0719 Jepara dan disaksikan perangkat kelurahan setempat,” ungkap Suprayitno Kasi Pembinaan Operasi dan Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Jepara, Sabtu (21/3).

Dari informasi masyarakat diperoleh kabar jika kos tersebut memang dihuni sejumlah wanita panggilan. Karena dirasa aman, lama kelamaan kos tersebut digunakan sebagai praktik prostitusi. Sebelum penggerebekan itu, pihak kelurahan dan warga menyampaikan keberatannya kepada pemilik kos. Meski demikian tidak ada tanggapan positif.

Setelah digerebek, keduanya digelandang ke Balai Desa Potroyudan untuk diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani Lurah Potroyudan Nur Alamsyah dan ditembuskan ke Kepala Desa Sekuro dan Kepala Desa Sinanggul. Keduanya dijerat dengan Perda nomor 9 tahun 1954 tentang prostitusi di wilayah Kabupaten Jepara.

"Fokus kami ke depan bersama dengan Polsek Kota akan melakukan razia kos-kosan mesum. Saat ini kami baru mendata tempat-tempat tersebut,"imbuh Prayit.

Sementara itu, Bahrom Carik Potroyudan mengatakan persoalan kos tersebut sebetulnya sering dibahas di tingkat RT dan dari kelurahan sudah ada tindak lanjut dengan melayangkan surat peringatan. Sayangnya dari pemilik kos tidak menghiraukannya. Demi menjaga hal yang tidak diinginkan untuk sementara, tempat kos tersebut dututup dan penghuninya diusir oleh warga. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar