Selasa, 24 Maret 2009

Pemilu 2009


Aspal Bantuan Pemkab diduga diklaim Caleg Incumbent

JEPARA-Dugaan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara yang mensinyalir adanya dugaan penyimpangan sejumlah Caleg incumbent menyalahgunakan bantuan dari Pemkab mulai menemui titik terang. Dari sejumlah pengakuan petinggi yang dikonfirmasi wartawan terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan aspal yang notabene murni bantuan Pemkab tanpa embel-embel kampanye.

Misalnya di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, sebanyak 22 drum aspal yang seharusnya sampai ke desa setempat ternyata hanya sampai ke tangan desa 14. Itupun yang tiga baru diserahkan pada kemarin. Sisanya kemana inilah yang kemudian dipertanyakan Petinggi Desa Bandengan Siswanto.

Dalam surat yang ditandatangani Fadkurrozi selaku Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) dan sudah diterima pihak desa Bandengan terungkap bahwa desa mendapatkan bantuan sebanyak 22 drum. Kenyatannya yang sampai ke desa berkurang. “Lalu yang delapan drum lagi kemana. Saya sendiri tidak tahu,” jelasnya.

Sis-panggilan akrab Siswanto mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa distribusi aspal di desanya mesti melalui salah satu anggota dewan Anton Puji P. Petinggi akhirnya sekitar dua minggu lalu bertemu dengan Caleg asal PDI-P yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD ini.

“Dalam pertemuan dengan pak Anton saya mau dikasih aspal sebanyak 12 drum tapi saya ngotot tidak mau karena dalam DO kan jelas Desa Bandengan mendapatkan 22 drum. Jawabannya pak Anton begini bahwa administrasinya seperti itu,” ungkap Sis.

Siswanto mengaku tidak tahu kemana sisa bantuan aspal. Dia justru khawatir dan takut jika bantuan yang sebetulnya mendapatkan 22 drum tapi hanya mendapatkan 14 drum justru dimaknai negatif warga. “Dikiranya saya yang korupsi aspel tersebut,” tandas Sis.

Sehari setelah pertemuan dengan Anton, petinggi Bandengan kemudian melakukan crossceck kepada Bapermades. “Saya tidak tahu namanya yang jelas orang dari Bapermades bilang bahwa memang yang mengusulkan bantuan dari anggota DPRD PDI-P,” ungkap Sis menirukan perkataan pejabat di Bapermades. Petinggi akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa.

Penyaluran di Bandengan bukan hanya untuk desa saja. Sejumlah RT di desa tersebut juga mendapatkan bantuan aspal. Sejumlah RT membuat proposal bantuan aspel kepada Bapermades. Sebagian besar sudah dicairkan. Hanya tinggal persoalan ditingkat desa.

Terpisah, Petinggi Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara HM Rosyid juga mengakui adanya keanehan dalam penyaluran aspal bantuan Pemkab tahun 2009. Pasalnya penyaluran ke RT 1/IV sesuai dengan yang tertera dalam surat dari Bapermades bahwa untuk RT tersebut seharusnya jatah aspal sebanyak 15 drum. “Namun yang terealisir baru empat drum. Terus yang lain kemana,” tanya dia, kemarin. Desa Mulyoharjo sendiri hanya mendapatkan dua drum. Padahal usulan desa sendiri sebanyak 15 drum.

Informasi yang diterima HM Rosyid pencairan aspal di RT 1/IV aspal sebetulnya sudah dicairkan dan diambil melalui orang suruhan Gun Sudiryanto seorang Caleg asal Partai Golkar. Namun yang sampai ke desa hanya empat drum saja. Gun sendiri juga tercatat sebagai anggota DPRD Jepara yang masih aktif.

Sementara itu Anton Puji salah satu Caleg yang disebut mengetahui aliran penyaluran aspel ke Bandengan mengaku bantuan aspel ke Bandengan memang diusahakan dan difasilitasi partai. “Kalau tidak dibantu partai mendapatkannya tidak sebanyak itu. Itu sudah umum terjadi,” jelasnya.

Bahkan dia secara tegas bahwa hal itu sudah terjadi lima tahun dan telah menjadi kontrak politik antara legislatif dan eksekutif. “Anggota DPRD diberi kewenangan untuk menyalurkan bantuan termasuk aspel ke konsitituen. Kalau gak seperti itu nanti dianggap tidak bekerja. Yang penting kan tidak dijual. Ini dilakukan seluruh anggota dewan lainnya,” ungkapnya.

Mengenai sisa dari 22 dan disalurkan 14 menurut versi petinggi Bandengan, Anton mengaku untuk Bandengan mendapatkan 17. “14 sudah dikirim dan untuk yang tiga drum dikirim kemarin. Sisanya kita berikan ke desa lain yang tidak mendapatkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bapermas Sayuti, yang notabene pejabat baru mengatakan sangat tidak dibenarkan jika ada klaim apalagi pengalihan ke desa lain. “Bantuan aspal bukan dari siapa-siapa melainkan dari Pemkab. Tidak boleh ada klaim apalagi untuk kampanye Caleg. Masyarakat harus tahu ini. Semuanya sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mengenai dugaan bahwa desa dan RT-RT hanya menjadi kendaraan masuknya bantuan aspal dan kemudian sebagian aspal dialihkan ke desa atau untuk kepentingan lain, Sayuti baru mendengarnya. “Itu tidak benar. Kita akan selidiki persoalan tersebut,” jelasnya.

Jepara sendiri pada tahun 2009 mengucurkan bantuan aspal dalam bentuk program pemberdayaan dan swadaya masyaraat pedesaan. Dana yang dikucurkan dari APBD tersebut sebanyak Rp 6 miliar. Adapun jumlah aspal yang diberikan ke desa maupun ke RT-RT sebanyak 5.970 drum. (zis)


Panwaslu Ragu Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Aspal Caleg

JEPARA-Meski yang melemparkan sinyalemen mengenai dugaan penggunaan bantuan sosial (Bansos) termasuk didalamnya bantuan aspal oleh Caleg incumbent, disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara. Namun hingga kemarin, Panwaslu tidak berani bertindak lebih jauh. Misalnya melakukan pengusutan persoalan secara tuntas dan komprehensif.

Masalahnya menurut M Zarkoni, ketua Panwaslu Jepara, pihaknya tidak mempunyai bukti yang kuat dan saksi yang melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut. “Untuk pelapor memang sudah ada namun saksi tidak ada dan bukti belum cukup untuk menyeret persoalan ini ke tindak pidana pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Zarkoni juga menambahkan bahwa dugaan penyimpangan aspel oleh Caleg incumbent memang sudah dilaporkan. Sayangnya laporan itu sudah melebihi waktu yang ada dalam ketentuan yaitu tiga hari. “Karena lebih dari tiga hari ya dengan sendirinya gugur,” ungkap Zarkoni.

Meski demikian dia berjanji jika memang ada bukti yang kuat dan saksi yang mau bersaksi, pihaknya siap mengusut kasus tersebut. “Kami siap menindaklanjuti jika memang ada bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana kampanye,” jelasnya.

Jika memang ada bukti kuat, penggunaan bantuan aspal Pemkab yang disinyalir digunakan Caleg incumbent untuk bisa terpilih kembali sebagai Caleg menurut Zarkoni bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Menurutnya penggunaan fasilitas negara bisa berbentuk kendaraan milik negara. “Penggunaan dana dari APBD pun bisa dijerat dengan pasal penggunaan fasilitas negara,” imbuh Zarkoni.

Zarkoni menjelaskan bahwa untuk bisa menjerat Caleg ke tindak pidana memang sulit. Alasannya selama ini banyak warga yang enggan menjadi saksi meski mengetahui duduk persoalannya. Contoh saja perusakan atribut parpol, Caleg maupun DPD tidak bisa diteruskan karena bukti dan saksi yang tidak ada. “Ditambah keterbatasan waktu untuk menangani tindak pidana Pemilu,” jelas Zarkoni. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar