Selasa, 24 Maret 2009

Judi

Jual Judi Hongkong, Penjual Kopi diringkus Polisi

JEPARA-Bermaksud ingin menambah penghasilan, bukannya uang tambahan yang didapatkan. Justru bui dingin Polres yang didapatkan mbah Warso, warga Desa Sidigede RT 10/II, Kecamatan Welahan ini. Pria berumur 45 tahun tersebut bersama dengan Nur Eko, 34 tahun, terpaksa diringkus anggota Polres Jepara karena dengan sengaja melakukan transaksi jual beli kupon judi Hongkong.

Peristiwa penggrebekan yang dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat ini berlangsung pada Jumat (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Para penjual dan pembeli kupon judi ini ditangkap di warung kopi milik mbah Warso yang notabene menjual kupon haram tersebut.

Kepada wartawan, mbah Warso mengaku baru berbisnis judi Hongkong selama sepuluh hari. “Saya ingin menambah penghasilan karena penghasilan sebagai penjual kopi di warung pas-pasan. Sehari menjual kopi paling mendapat penghasilan Rp 15 ribu,” ungkapnya, kemarin.

Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial Su. Su inilah yang selama ini menjadi pengepul hasil judi. Setiap hari sekitar pukul 19.30 WIB, pengepul ini mendatangi rumah Warso untuk mengambil hasil dari penjualan kupon judi yang mirip judi togel ini.

Dalam sepuluh hari terakhir, Warso mengaku bisa menjual kupon dengan nilai sekitar Rp 160 ribu. Dari hasil penjualan setiap harinya, Warso mendapatkan bagian 10 persen. Jika satu hari mampu menjual kupon togel sebanyak Rp 160 ribu maka dia mendapatkan upah Rp 16 ribu.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi berupa lembaran kertas rekap, kertas paper kecil, satu buah HP dan uang sebanyak Rp 26 ribu. BB tersebut diamankan polisi di Mapolres Jepara.

Sementara Nur Eko saat dimintai keterangan wartawan mengaku dia saat tertangkap petugas secara tidak sengaja membeli kupon di rumah Warso. “Saya baru beli tiga ribu. Masing-masing Rp 1.000,” ungkapnya tertunduk malu.

Dari keterangan Warso diketahui bahwa ada tiga kategori pemenang yang berhak mendapatkan hadiah. Pertama untuk pembeli kupon dengan harga Rp 1.000 yang keluar angka sebanyak dua mendapatkan Rp 60 tibu. Jika angka yang keluar sesuai tebakan sebanyak tiga angka maka kupon yang dibeli dengan harga Rp 1.000 bisa berlipat menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan jika mendapatkan angka persis sebanyak empat buah, kupon yang hanya dibeli pembeli Rp 1.000 bisa meraih hadiah sebanyak 2,5 juta. (zis)

Atas perilaku yang tidak terpuji, penjual dan pembeli kupon judi Hongkong terancam dikenai pasal judi, 303 KUHP. Ancaman hukum bagi penjual kupon paling lama 10 tahun. Sedangkan bagi pembeli diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar